Kaum muslimin yang semoga
dirahmati Allah. Saat ini telah
tersebar berbagai macam
perkara baru dalam agama ini
(baca: bid’ ah). Seperti contohnya adalah acara tahlilan/yasinan
yang tidak pernah dicontohkan
oleh Nabi shallallahu ‘ alaihi wa sallam dan tidak pernah pula
dilakukan oleh para sahabatnya.
Dan kebanyakan bid’ ah saat ini terjadi dikarenakan tersebarnya
hadits dho’ if/lemah di tengah- tengah umat. Contoh dari hadits
dho’ if tersebut adalah tentang keutamaan surat yasin sehingga
orang-orang membolehkan
adanya yasinan. Hadits tersebut
adalah, “Bacakanlah surat yasin untuk orang mati di antara
kalian“. (Hadits ini dho’ if (lemah) diriwayatkan oleh Abu Daud, Ibnu
Majah, dan Nasa’ i. Imam Nawawi mengatakan bahwa dalam hadits
ini terdapat 2 perawi majhul
(tidak dikenal)). Selain itu juga, hadits dho’ if digunakan oleh sebagian orang
untuk menjelaskan fadh’ ail a’ mal yaitu mendorong umat untuk
melakukan kebaikan dan
menakut-nakuti mereka agar
tidak melakukan kejelekaan.
Hadits dho’ if (bahkan palsu) ini semakin tersebar -di zaman yang
penuh kebodohan mengenai
derajat hadits saat ini- baik
melalui tulisan atau pun melalui
lisan para da’ i. Namun menjadi suatu pertanyaan penting,
apakah hadits dho’ if (atau bahkan palsu) boleh dijadikan
sandaran hukum?! Simaklah
pembahasan berikut ini. Larangan Berdusta Atas
Nabi shallallahu ‘ alaihi wa sallam Kaum muslimin yang semoga
selalu ditunjuki oleh Allah menuju
kebenaran. Perlu diketahui,
bahwa berdusta atas nama
Rasulullah shallallahu ‘ alaihi wa sallam termasuk dosa besar
karena beliau shallallahu ‘ alaihi wa sallam mengancam orang
yang demikian dengan neraka.
Sebagaimana sabda beliau
shallallahu ‘ alaihi wa sallam yang artinya, “Barang siapa yang berdusta atas namaku dengan
sengaja, maka hendaknya dia
mengambil tempat duduknya di
neraka.” (HR. Bukhari & Muslim). Dari hadits ini terlihat jelas
bahwasanya seseorang yang
menyandarkan sesuatu kepada
Rasulullah shallallahu ‘ alaihi wa sallam tanpa mengetahui
keshohihannya, dia terancam
masuk neraka. Rasulullah shallallahu ‘ alaihi wa sallam juga bersabda yang
artinya, “Cukuplah seseorang dikatakan berdusta, jika ia
menceritakan setiap yang dia
dengar.” (HR. Muslim). Imam Malik -semoga Allah merahmati beliau-
mengatakan, “Ketahuilah, sesungguhnya seseorang tidak
akan selamat jika dia
menceritakan setiap yang
didengarnya, dan dia tidak layak
menjadi seorang imam (yang
menjadi panutan, pen), sedangkan dia selalu
menceritakan setiap yang
didengarnya. (Dinukil dari
Muntahal Amani bi Fawa’ id Mushtholahil Hadits lil Muhaddits
Al Albani). Dari perkataan Imam Malik ini
terlihat bahwasanya walaupun
seseorang tidak dikatakan
berdusta secara langsung namun
dia dapat dikatakan mendukung
kedustaan karena menukil banyak hadits lalu
mendiamkannya, padahal bisa
saja hadits yang disampaikan
dho’ if atau dusta. (Lihat Muntahal Amani) Hukum Memakai Hadits
Dho’ if Setelah penjelasan larangan
berdusta atas Nabi shallallahu
‘ alaihi wa sallam yaitu seseorang tidak boleh menyampaikan suatu
hadits tanpa tahu terlebih
dahulu keshohihannya, maka
perlu kita ketahui pula hukum
menggunakan hadits dho’ if dengan melihat perkataan Imam
Muslim -semoga Allah merahmati
beliau- berikut ini. Imam Muslim -rahimahullah-
berkata, “Ketahuilah -semoga Allah memberikan taufiq padamu-
bahwasaya wajib atas setiap
orang yang mengerti pemilahan
antara riwayat yang shohih dari
riwayat yang lemah dan antara
perowi yang tsiqoh (terpercaya, pen) dari perowi yang tertuduh
(berdusta, pen); agar tidak
meriwayatkan dari riwayat-
riwayat tersebut melainkan yang dia ketahui keshohihan periwatnya dan terpercayanya para penukilnya, dan hendaknya dia menjauhi riwayat-riwayat
yang berasal dari orang-orang
yang tertuduh dan para ahli
bid’ ah (yang sengit permusuhannya terhadap ahlus
sunnah). Dalil dari perkataan
kami ini adalah firman Allah yang
artinya, “Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu
orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan suatu musibah
kepada suatu kaum tanpa
mengetahui keadaannya yang
menyebabkan kamu menyesal
atas perbuatanmu itu.” (Q.S. Al Hujurat: 6) Ayat yang kami sebutkan ini
menunjukkan bahwa berita
orang yang fasik gugur dan
tidak diterima dan persaksian
orang yang tidak adil adalah
tertolak.” (Muqoddimah Shohih Muslim, dinukil dari Majalah Al
Furqon). Maka dapat disimpulkan
bahwa hadits dho’ if tidak boleh dijadikan sandaran hukum
karena periwayat hadits dho’ if termasuk orang yang fasik. Bolehkah Hadits Dho’ if Digunakan Dalam Fadho’ il A’ mal?! Ada sebagian kaum muslimin yang
sering membawakan hadits dho’ if (bahkan sangat dho’ if/lemah) tentang fadha’ il a’ amal (keutamaan berbagai amal)
dalam dakwah mereka. Mereka
beralasan bahwa para ulama
telah sepakat bolehnya
menggunakan hadits dho’ if dalam fadha’ il a’ mal. Padahala di pihak lain, banyak ulama yang
menyatakan hadits dho’ if tidak boleh diamalkan secara mutlak
meskipun di dalam masalah
fadha’ il a’ mal. Perlu kaum muslimin ketahui,
bahwa maksud sebagian ulama
yang membolehkan menggunakan
hadits dho’ if bukanlah yang dimaksudkan mereka
menggunakan hadits dho’ if serampangan begitu saja. Namun,
maksud mereka adalah
bahwasanya dibolehkan
menggunakan hadits dho’ if untuk menjelaskan fadha’ il a’ mal (keutamana amalan) dalam
amalan yang telah disyari’ atkan dalam syari’ at dengan dalil-dalil yang shohih seperti dzikir, puasa,
dan shalat. Hal ini dimaksudkan agar jiwa manusia selalu
mengharapkan pahala dari
amalan-amalan tersebut
atau menjadi takut untuk
melaksanakan suatu
kejelekan. Para ulama tidak menghendaki penetapan hukum
syar’ i dengan hadits-hadits yang dho’ if/lemah yang tidak memiliki landasan pokok dari hadits yang
shohih. Seperti yasinan/tahlilan
tidak memiliki dalil dari hadits
yang shohih sama sekali yang
menjadi landasan pokok dalam
penetapan hukum. Para ulama yang membolehkan
beramal dengan hadits dho’ if di dalam fadho’ il a’ mal juga memberikan persyaratan bagi
hadits yang boleh diamalkan
dalam hal tersebut. Syarat-
syarat tersebut adalah: (1)
Hendaknya hadits tersebut
bukanlah hadits yang sangat dho’ if/lemah, (2). Hendaknya hadits tersebut masuk di bawah
hadits shohih (atau hasan, pen)
yang umum, (3) Di dalam
mengamalkannya tidak diyakini
keshohihannya, (4) Hadits ini
tidak boleh dipopulerkan. Syarat-syarat di atas di dalam
prakteknya sulit sekali diterapkan oleh kebanyakan kaum muslimin. Kebanyakan dari
mereka tidak bisa memilah
antara hadits dho’ if dengan hadits yang dho’ if jiddan (lemah sekali) dan antara hadits yang di
dalamnya memiliki landasan dari
hadits yang shohih dengan yang
tidak. (Lihat Majalah Al Furqon,
thn.6, ed.2 dan Ilmu Ushul Bida’ ) Maka pendapat terkuat dalam
hal ini adalah bahwa hadits dho’ if tidak boleh digunakan secara
mutlak termasuk juga dalam
fadha’ il a’ mal. Allahumma sholli ‘ ala Muhammad wa ‘ ala alihi wa shohbihi wa sallam. *** Disusun oleh: Muhammad Abduh
Tuasikal
Muroja’ ah: Ustadz Aris Munandar Artikel www.muslim.or.id
Entri Populer
-
Kemewahan dan gemerlapnya dunia telah mampu memperdaya banyak manusia. Membelokkan mereka dari penghambaan kepada Alllah menuju pengagungan ...
-
Seorang perempuan muda berjilbab mini tengah mengambil bolpoin yang jatuh di lantai. Secara mengejutkan, pakaian yang tak kalah mini d...
-
Keterpurukan dan kondisi umat Islam saat ini, bukan disebabkan karena kehebatan dan kemajuan umat lain. Namun disebabkan oleh kesalahan ...
-
saat menanti hujan reda, apa yang biasa dirasakan orang? Terasa lama? Mungkin. Hujan mengguyur selama tiga puluh menit saja serasa tiga ...
-
Bagaimana kedudukan seorang istri menjadi kufur dihadapan Allah?? Sebuah pertanyaan penting yang harus diketahui jawabannya oleh para istri ...
-
TEKS ASLI BAHASA ARAB َﺖْﻳَﺃَﺮَﻓَﺃ ﻱِﺬَّﻟﺍ ﻰَّﻟَﻮَﺗ ) 33 ( ﻰَﻄْﻋَﺃَﻭ ﺎًﻠﻴِﻠَﻗ ﻯَﺪْﻛَﺃَﻭ ) 34 ( ُﻩَﺪْﻨِﻋَﺃ ُﻢْﻠِﻋ ِﺐْﻴَﻐْﻟﺍ َﻮُﻬَﻓ ﻯَﺮَﻳ ) 35...
-
Ketika Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam membacakan firman Allah berikut ini; "Mereka menjadikan para pendeta, dan rahib-...
-
Segala puji hanya bagi Allah, shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah Muhammad SAW, keluarga, sahabat dan seluruh pengikutnya y...
-
Sungguh keadaan kaum muslimin di zaman kita sekarang ini telah sampai pada tahap yang cukup mengkhawatirkan. Sebagian kaum muslimin terjerum...
-
Adalah Abdullah bin Umar ra, seorang sahabat nabi SAW yang kala itu masih remaja. Didalam sebuah mimpinya, dia berjumpa dengan dua malaikat....
Tidak ada komentar:
Posting Komentar